Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto resmi menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagai pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI.
Kenaikan tukin pegawai Kemhan dan TNI tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
Hal ini dibenarkan langsung oleh
Juru Bicara Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait.
“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” kata Rico dalam keterangan tertulis, Rabu 29 Juli 2026.
Namun di balik kenaikan tukin pegawai Kemhan dan TNI. Ada fakta miris menyayat hati, sebab, sebelumnya Prabowo sempat menyampaikan kesulitan menaikan gaji guru lantaran kondisi keuangan negara terbatas.
Prabowo sebelumnya menyampaikan sulitnya menaikan gaji guru, saat saat menghadiri acara Nahdlatul Ulama (NU) di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa 23 Juni 2026 lalu.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menjelaskan salah satu penyebab berkurangnya penerimaan negara adalah praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai perdagangan yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Gara-gara praktik itu, berimbas pada penerimaan negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintah, termasuk belanja publik.
Terkait kenaikan tukin, berdasarkan Pepres tersebut di atas menyatakan bahwa, pejabat TNI berpangkat bintang empat, seperti Kepala Staf Angkatan, akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48,61 juta per bulan.
Sementara pejabat bintang tiga, yakni Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan, memperoleh tukin sebesar Rp44,87 juta per bulan.
Untuk prajurit dengan kelas jabatan terendah atau kelas jabatan 1, besaran tukin ditetapkan Rp2,5 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan 2 menerima Rp2,9 juta per bulan.
Rico menjelaskan kenaikan tukin tersebut diberikan setelah Kemhan dan TNI dinilai memenuhi syarat berdasarkan evaluasi reformasi birokrasi.
“Beberapa pertimbangan lain yakni hasil penilaian Reformasi Birokrasi (RB) menunjukkan bahwa Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Penilaian tersebut dilakukan oleh Kementerian PANRB berdasarkan asesmen yang berlaku,” kata Rico.
Rico mengklaim bahwa sejak 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja.
Sementara itu, sejumlah kementerian dan lembaga lain sudah lebih dulu mendapatkan kenaikan dengan besaran yang bahkan mencapai 80 hingga 100 persen.
Menurut Rico, kenaikan tersebut juga mempertimbangkan kontribusi TNI dan Kemhan dalam mendukung berbagai program strategis pemerintah.
“Dalam beberapa tahun terakhir, Kemhan dan TNI terus berperan aktif mendukung berbagai program prioritas pemerintah, antara lain penanganan tanggap darurat bencana, pembangunan infrastruktur di daerah terpencil, penguatan ketahanan pangan, hingga pengamanan wilayah rawan,” katanya.
Ia menambahkan, berbagai penugasan tersebut tidak jarang menuntut pengorbanan besar dari para prajurit.
“Pelaksanaan berbagai tugas tersebut bahkan menuntut pengorbanan besar, termasuk gugurnya prajurit dalam menjalankan tugas negara,” sambung dia.
Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah belum dapat menaikkan gaji guru maupun pegawai negeri akibat keterbatasan keuangan negara.


















Discussion about this post