Suaranusantara.com- Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, menjelasan alasan MUI menerbitkan fatwa larangan terkait pria berbusana wanita di acara peringatan 17 Agustus HUT ke 81 RI
Muiz mengatakan berdasarkan syariat Islam tindakan pria berbusana menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) diharamkan.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, dikutip dari situs resmi MUI, Senin 10 Agustus 2026.
Harusnya, pada perayaan 17 Agustus diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur untuk memperkuat persatuan, dan berkontribusi bagi bangsa.
Namun, fakta di lapangan kerap kali pertingatan 17 Agustus malah mengabaikan norma etika dan syariat. Di mana, banyak pria yang kerap mengenakan busana menyerupai pria.
Muiz menjelaskan larangan itu didasarkan pada hadis shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari, bahwa Rasulullah Saw. melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya.
Larangan itu, kata dia, berlaku tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan dan jalan raya.
Selain melanggar syariat, Muiz menyoroti dampak sosial dari fenomena penggunaan busana lawan jenis tersebut di era modern.
Menurut dia, tindakan tersebut rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP).
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” katanya.


















Discussion about this post