Suaranusantara.com- Dituding melakukan pengemplangan pajak melalui dugaan korupsi transfer pricing, PT Toba Pulp Lestari akhirnya angkat bicara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi transfer pricing yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari guna menghindari pajak.
Dalam kasus ini dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2026 lalu.
Kedua tersangka ini pun langsung ditahan selama dua puluh hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Manajemen Toba Pulp mengatakan telah menerima infoemasi terkait soal perkara tersebut dan saat ini masih dalam proses verifikasi.
“Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi,” ujar Direktur sekaligus Corporate Secretary Toba Pulp Lestari Anwar Lawden dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis 20 Agustus 2026.
Anwar mengatakan perseroan tetap berkomitmen menjalani kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan juga menyatakan belum ada dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha akibat perkara tersebut.
Saat ini, TPL masih melakukan penelusuran lebih lanjut dan verifikasi terkait kemungkinan adanya keterlibatan direksi, komisaris, maupun karyawan dalam perkara tersebut.
“Perseroan belum memperoleh informasi resmi yang dapat mengkonfirmasi hal dimaksud,” kata Anwar.
Selanjutnya, perusahaan akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku jika terdapat perkembangan material dan informasi yang sudah terverifikasi. Informasi tersebut juga akan dibagikan kepada publik sesuai dengan ketentuan keterbukaan.
Adapun Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL untuk periode 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan bahwa TPL diduga melakukan ekspor dengan cara curang under invoicing, yaitu dengan melaporkan produk sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Dalam penyidikan kasus ini, Saiful menjelaskan bahwa PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak tahun 2008.
BP dan SR yang merupakan pegawai Ditjen Pajak diduga mengabaikan tugas pengawasan juga pengusutan dan pemeriksaan pajak TPL. Keduanya juga diduga menerima sejumlah uang dari TPL.
“Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp,” ujar Saiful.
“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” lanjutnya.
Kejagung mengatakan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara berupa penurunan pendapatan yang tidak sebagaimana mestinya mencapai Rp2 triliun.
Penyelidikan tersebut masih berlangsung hingga Rabu 19 Agustus 2026, Kejagung memeriksa sembilan saksi dari Kementerian Kehutanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami asal-usul kayu yang digunakan oleh TPL sebagai bahan baku Pulp.
Dalam hal ini, penyidik ingin memastikan apakah kayu yang digunakan berasal dari sumber yang memiliki izin atau tidak.

















Discussion about this post