Nias Selatan- SuaraNusantara.com
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kabupaten Nias Selatan menemukan beberapa tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang tidak dilaksanakan oleh pihak penyelenggara di tingkat kecamatan. Temuan itu berawal dari laporan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) di setiap desa se-Kabupaten Nias Selatan dan Panwslih Kecamatan kepada Panwaslih Kabupaten Nias Selatan.
Menurut Ketua Panwaslih Kabupaten Nias Selatan, Ismael Dachi, SE, Rabu, (7/10) di kantornya di Jalan Sudirman No. 26, Telukdalam, seluruh temuan anggota Panwaslih terkait adanya tahapan yang dilewatkan oleh pihak penyelenggara pemilu dari tingkat desa sampai tingkat kabupaten, keseluruhannya telah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan.
Dikatakan Ismael Dachi, pada berita acara rapat pleno terbuka yang dilaksanakan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 62/BA/X/2015 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilihan Sementara Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS-HP) dan Penetapan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2015, pihak Panwaslih Kabupaten Nias Selatan telah menerbitkan rekomendasi menerima Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan beberapa catatan:
- Diminta kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan sinkronisasi dan perbaikan data kembali sebagaimana yang telah disampaikan Panwaslih, Tim Kampanye Pasangan Calon dan Masyarakat.
- Supaya menginstruksikan kepada PPK yang belum melaksanakan Pleno di tingkat kecamatan, yakni Kecamatan Hibala, Amandaya, Maniamolo, Mazo, Hilisalawaahe, dan Tanah Masa untuk segera melaksanakan di Tingkat PPK yang dimaksud.
- Untuk penggunaan Sistim Data Pemilih (SIDALIH ) masih terdapat kelemahan, maka Panwaslih Kabupaten Nias Selatan menyarankan kepada KPU untuk membuat back-up data manual.
“Selain itu, dari hasil Pleno KPU Kabupaten Nias Selatan, Tanggal 2 September 2015 Tentang Daftar Pemilih Sementara atau DPS, ditemukan nama pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdata sebanyak 1.705 Pemilih,” terang Ismael Dachi.
Sementara itu, KPU Kabupaten Nias Selatan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Nias Selatan sesuai perbaikan, berjumlah:
- Jumlah Kecamatan: 31 Kecamatan
- Jumlah Desa: 461 Desa
- Jumlah TPS: 740 TPS
- Pemilih Laki-laki 102.037 dan Pemilih Perempuan 108.586, sehingga Jumlah DPT keseluruhan Daerah Nias Selatan sebanyak 20.623 Pemilih.
Terkait temuan Panwaslih dan Tim Paslon mengenai PPK yang belum melakukan Pleno di tingkat kecamatan, Ketua Divisi Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan, Ekarius Rane Zalogo, menyatakan akan dilakukan koordinasi di tingkat bawah (Kecamatan-Red) antara Panwaslih Kecamatan, PPK dan Tim relawan masing-masing Paslon.
Ditanya soal kaitannya pada keterlambatan penetapan DPT, Ekarius menjawab ada tenggang waktunya untuk itu. “Kita sudah menggunakan SIDALIH, jika ada yang doubel, itu akan ditolak,” ujarnya. (Edi)