Jakarta-SuaraNusantara
Berkas peninjauan kembali (PK) mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama akan dikirimkan oleh hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Mahkamah Agung, Senin (5/3/2018) mendatang.
“Minggu depan hari Senin, tinggal majelis memberi berita acara pendapat. Dan akan segera dikirim ke MA,” kata Hakim Ketua Mulyadi, setelah menerima berkas memori PK yang diajukan Ahok lewat kuasa hukum Josefina Agatha Syukur, Senin (26/2/2018).
Dengan demikian, lanjut Mulyadi, sidang di PN Jakut tidak perlu lagi digelar, karena selanjutnya akan ditangani oleh MK.
Ahok sebelumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis perkaranya ke Mahkamah Agung (MA) pada 2 Februari 2018. PK tersebut terkait vonis 2 tahun penjara dalam kasus penondaan agama yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017
Dalam memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan putusan hakim terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung menilai Buni Yani secara sah dan terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu. Untuk itu, Buni Yani divonis 1,5 tahun.
Penulis: Yon K

















