
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Sistim Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Selatan menggunakan sistim penganggaran defisit. Demikian diungkapkan Plt. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset dDerah (DP2KAD) Hadisem Lase, kepada wartawan, di kantornya, beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, ada tiga sistim penganggaran yang dipakai dalam penetapan APBD di Indonesia, yakni sistim berimbang, surplus dan defisit. “Untuk Kabupaten Nias Selatan yang dipakai adalah sistim defisit,” terangnya.
Menurutnya, sistim defisit akan berdampak dalam perputaran ekonomi makro yang (manfaatnya) dirasakan masyarakat karena penyerapan anggaran yang cukup di daerah.
“Jika saat ini APBD Nias Selatan mengalami defisit, itu karena penyerapannya cukup. Apa lagi perhitungan yang digunakan dalam penetapan anggaran adalah perhitungan secara estimasi, bukan riil,” kata Hadisem.
Selain itu, lanjutnya, dengan adanya penyerapan anggaran yang tinggi itu akan mempengaruhi masuknya dana dari pusat ke daerah. Artinya, dana yang diperoleh bisa lebih besar, seperti DAK, DAU dan dana lainnya.
Di tempat terpisah, anggota DPRD Nias Selatan Yurisman Laia, saat dikonfirmasi terkait sistim defisit penganggaran yang dipakai Kabupaten Nias Selatan, menjelaskan sistim defisit memang benar dibolehkan, tapi ada ambang batasnya. Bukan sesukanya pemerintah menggunakan APBD hanya karena adanya toleransi defisit dalam penyerapan anggaran. “Itu sudah salah,” kata Yurisman, kepada SuaraNusantara.com, via seluler, kemarin.
“Jujur sajalah. apalagi dalam rekomendasi BPK dinyatakan pengelolaan keuangan dan kontrol keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan tidak beres,” katanya.
Kemudian, sambung Yurisman, apabila APBD tahun 2016 digunakan untuk membayar utang tahun 2015, itu merupakan perbuatan melawan hukum, sebab setiap belanja harus melalui KUA dan PPAS. “Jika tidak, bagaimana bisa mengetahui anggaran yang digunakan?” ujarnya.
Yurisman menegaskan, Pemkab Nisel tidak bisa seenaknya mengatakan utang daerah atau SP2D tahun 2015 yang belum dibayarkan, dapat dibayar dengan APBD 2016.
“APBD 2016 yang sudah ditetapkan sebesar Rp. 1,1 triliun, itu sudah ada posnya. Seandainya anggaran itu digunakan untuk bayar utang tahun sebelumnya, pertanyaannya bagaimana membayar belanja yang sudah ditetapkan? pungkasnya. (Edi)