
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Pimpinan Aliansi Masyarakat Nias Selatan (AMNS) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Telukdalam di Jalan Diponegoro, Kamis kemarin, guna meminta Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan ( STTLP) dari penyidik Kejari Telukdalam, sekaligus mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka terkait hak Pegawai Negeri Sipil yang belum dibayar pemerintah daerah hingga saat ini.
“Kami datang dalam rangka laporan yang kami sampaikan ke Kejari Telukdalam mengenai dugaan pemotongan dana Sertifikasi Guru Tahun 2013, kemudian Dana Sertifikasi Tahun 2014, yang masih belum dibayarkan sebesar Rp. 9.560.389.500,” kata salah seorang pimpinan AMNS, Suhertiyanus Dakhi.
Suhertiyanus Dakhi yang juga menjabat Ketua DPC Pospera, datang ke Kejari bersama Pengalaman Mendofa, Ketua GMNI Rikardo Loi, Purnama Sitompul, Romianus Maduwu, dkk. Mereka didampingi guru-guru berstatus PNS lainnya.
Suhertiyanus menjelaskan, saat ini laporan dugaan korupsi terkait dana sertifikasi guru yang dilaporkan AMNS, sedang ditelaah oleh penyidik Kejaksaan Negeri Telukdalam. Pihaknya menunggu hasilnya, bila tidak ada kemajuan dari laporan itu, pihaknya akan datang lagi dengan jumlah massa lebih banyak.
Sementara Purmana Sitompul menyebutkan, bukan hanya masalah gaji yang dituntut massa AMNS, tetapi dana lain juga harus dibayar sesuai janji Kepala DP2KAD Hadisem Lase. “Pegawai Negeri Sipil mengharapkan semua hak PNS GBD yang masih belum dibayarkan, harus dibayarkan oleh pemerintah daerah, jangan mengulur-ulur lagi,” ujar dia.
Sementara pihak Kejari Telukdalam, Kasipidsus Ardiansyah, belum bisa dihubungi. Beberapa kali dihubungi via telepon seluler, selalu terdengar nada sibuk. (Edi)