Bawaslu Sumut Telusuri Pembagian Suket DJOSS

Djarot dalam sebuah acara (Foto: Ingot)

Medan – SuaraNusantara

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara akan menelusuri soal adanya pembagian surat keterangan (suket) yang diserahkan calon Gubernur Sumatera Utara, Djarot Syaiful Hidayat kepada masyarakat di Kelurahan Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (25/3/2018).

Sebagaimana yang diketahui, suket ini sebagai pengganti e-KTP agar pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak dan Pilgubsu 2018.

“Belum tahu aku informasi, ada yang bagikan suket? Harusnya suket itu dikeluarkan oleh disdukcapil atau kecamatan, jadi agak aneh kalau ada paslon yang menyerahkan,” jelas Komisioner Bawaslu Sumut, Aulia Andri, Senin (26/3/2018) usai pemasangan secara simbolis alat peraga kampanye Pilgubsu 2018 di Jalan Marelan Raya.

Dia mengakui, hal ini tentunya akan ditelusuri dulu.

“Karena aku belum tahu. Belum ada laporannya dari Deli Serdang,” aku Aulia Andri.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut ini juga mengomentari soal temuan beras DJOSS yang viral di media sosial. Menurut dia, hal ini sedang diproses sama Panwas Medan.

“Karena itu di Kota Medan, kita kan koordinator pengawasan aja ini sekarang,” sebutnya.

Tapi ini, katanya, masih diproses. Teman-teman media pun dimintanya untuk bersabar karena hal ini tidak bisa sembarangan.

“Informasinya sudah banyak yang didapatkan. Soalnya ternyata beras itu satu kantong itu 2 kilogram, kemudian yang lain-lain sedang diproses teman-teman pengawas pemilu di Kota Medan,” jelasnya kembali.

Soal ancaman sanksinya, Aulia mengaku, akan melihat di undang-undang ancamannya yang mana akan dikenakan.

“Kan belum tahu juga mau yang dikenakan yang mana?,” akunya lagi.

Dia pun mengakui, pembagian beras DJOSS ini merupakan laporan masyarakat dan beredar dari medsos, kemudian ditelusuri panwas dan diproses sekarang.

“Sanksinya gimana, orang masih diproses kok bilang sanksinya. Belum ada lah. Gak boleh mengkira-kira, nanti salah lagi kita. Kalau terbukti, ada pidana, akan dipidana. Kalau pelanggaran administrasi, akan diproses administrasi,” ketusnya.

Disinggung soal sanksi putus di tengah jalan pencalonan Djoss akibat hal ini, Aulia mengaku akan melihat apa hasil pemeriksaannya.

“Kan gak boleh ngancam-ngancam. Belum tahulah, lagi proses,” tandasnya.

Selain itu, Aulia juga menyebutkan soal laporan pelanggaran dari masing-masing tim sukses paslon di Pilgubsu. Aulia mengakui macam-macam bentuk laporannya.

“Tapi yang lebih banyak melaporkan, timnya Eramas kayaknya. Belum terdata (jumlah keseluruhannya), ada sih, banyak, cuma aku belum bisa pastikan jumlahnya. Tapi lebih banyak tim Eramas yang melaporkan,” tukasnya.

Hal ini, kata dia, akan diproses sesuai aturan. Kalau itu nanti ada pelanggaran aministrasi, akan dijadikan pelanggaran administrasi, kalau ada pelanggaran pidana, dipidanakan dan diserahkan ke Gakumdu.

“Semua diproses kok. Kalau tidak memenuhi unsur, dihentikan,” katanya. (ingot)

 

Exit mobile version