
Kota Tangerang – Usai demo, ratusan pengusaha ritel kartu perdana mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang terkait adanya peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa.
Pengaduan para demonstran kepada DPRD Kota Tangerang di tanggapi. Meskipun para demonstran hanya di temui oleh ketua komisi 1 (Satu), tidak langsung bertatap muka dengan ketua DPRD.
Akan tetapi para demonstran tetap menemui san menyampaikan aspirasinya.
“Ya, mereka mengadu kepada kami DPRD kota Tangerang. Dan saya pun baru tahu bahwa ada regulasi baru terkait pembatasan kartu perdana,” ujar Agus Setiawan Ketua Komisi I usai menerima para demonstran, Rabu (28/03/2018).
Menurut Agus, para pengusaha outlet sebanyak 3.000 yang tergabung dalam KNCI itu mengeluhkan bahwa mereka sudah menyetok banyak kartu perdana.
Dengan adanya Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2017, mereka merugi bahkan mengeluh akan gulung tikar.
Agus menuturkan, DPRD Kota Tangerang hanya memfasilitasi dan menampung aspirasi mereka. Kehadiran mereka, meminta agar kami bisa membantu menyuarakan ke tingkat pusat.
“Saya hanya diberi tugas oleh pimpinan dan hanya mewakili untuk menyerap dan menampung aspirasi mereka. Dan tidak bisa memutuskan walaupun itu kewenangannya ada pada Komisi I, itu kan dari pusat,” jelas Agus.
Kendati demikian, Agus mengatakan akan menyempatkan berkunjung ke Kemkominfo. DPRD Kota Tangerang dari Komisi I ingin mengetahui bagaimana regulasinya, terkait yang dipersoalkan oleh teman – teman KNCI.
“Kemungkinan awal Mei kita akan jadwalkan, karena kita baru bentuk 2 pansus LKPJ dan Raperda penghapusan denda administrasi, jadwal bulan inipun cukup padat. Jadi kemungkinan mei kami akan membuat kunjungan ke Menkominfo. dan untuk dasarnya mereka setuju dengan adanya regitrasi dengan menggunakan NIK, cuman ga setujunya karena adanya penertiban registrasi yang hanya untuk 3 kali saja,” pungkasnya. (Ahmad/Nji)

















