Kabupaten Tangerang – Dalam upaya mencegah perdaran minuman keras tradisional maupun oplosan, Polsek Pasarkemis Polresta Tangerang menggelar operasi cipta kondisi, Kamis (12/04/2018).
Sepuluh botol miras ini merupakan hasil operasi cipta kondisi Kamtibmas di wilayah Polsek Pasarkemis Polres Kota Tangerang. “Miras ini rata-rata diperoleh dari toko jamu,” ujar Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih.
Operasi cipta kondisi peredaran miras ini dilakukan oleh sebanyak 6 personel Polsek Pasar Kemis.
“Kami meminta penjual jamu untuk memperdagangkan jamu saja tanpa menjual miras. Karena akhir ini banyak yang tewas akibat menenggak miras oplosan,” tukasnya. (Mul/Nji)