![Wakapolres Nias Selatan (Nisel) Kompol Mangasitua Pasaribu memimpin upacara pemecatan dua anggota Polres Nisel / Foto: Edi Zebua](https://www.suaranusantara.com/wp-content/uploads/2016/04/Upacara-pemecatan-polisi-di-Polres-Nisel.jpg)
Nias Selatan-SuaraNusantara.com
Terbukti melanggar kode etik Polri, yakni, menggunakan narkoba dan meninggalkan tugas, dua oknum polisi yang bertugas di Polres Nisel dipecat tidak hormat.
Wakapolres Nias Selatan (Nisel) Kompol Mangasitua Pasaribu membenarkan, tentang pemecatan dua personil polres Nias Selatan, yakni, Briptu Rudi Aprianto yang bertugas di Mapolres Nias Selatan dan Brigadir Sumarto Gultom bertugas di Polsek Lahusa.
“Hal itu diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia,” ungkap Mangasitua Pasaribu, dalam upacara di halaman polres, Selasa (12/4).
Dijelaskannya, Briptu Rudi Aprianto, terbukti menggunakan narkoba sedangkan Brigader Sumarto Gultom dipecat karena meninggalkan tugas (disersi).
“Pemecatan terhadap dua personil polres Nias selatan itu, kata Wakapolres, setelah melalui proses sidang, oleh karena mereka terbukti melanggar kode etik Polri, akhirnya Berdasarkan surat keputusan Kapolda Sumut No.1074/XII/2015 dan No.1075/XII/2015, Briptu Rudi Aprianto dan Brigadir Sumarto Gulo diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Mangasitua Pasaribu.
Wakapolres, mengimbau seluruh personil di jajaran Polres Nias Selatan untuk menjalankan tugas dengan baik sesuai kode etik dan tidak melakukan hal serupa. Bila terjadi pelanggaran, akan diberikan sanksi.
“Saya sampaikan kepada seluruh personel polres Nias Selatan untuk tidak pernah menyalahgunakan narkoba dan tidak lalai didalan menjalankan tugas, dalam menegakkan aturan harus dimulai dari dalam” kata dia. (Tim)