Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Sejak awal, pembangunan tempat penyandaran ikan (TPI) yang dikerjakan PT. Harimao Iraono Huna (HIH) di Pasir Putih Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, terindikasi sarat dengan dugaan penyimpangan. Pasalnya, selain bangunan tersebut terindikasi tidak bermanfaat ditambah lagi dengan pengerjaan yang dinilai sesuka-hati oleh pihak kontraktor.
Tidak hanya itu, pembangunan TPI dimaksud, sudah mendapat kritikan dari berbagai elemen masyarakat Nias Selatan. Seperti diberitakan media, elemen masyarakat meminta pihak berwajib untuk mengusut dugaan korupsi yang terselubung dalam pembangunan TPI itu.
Indikasi korupsi pada pembangunan TPI tersebut, secara terang benderang dilihat masyarakat Nias Selatan, dimana pihak kontraktor PT. HIH tidak mematuhi aturan Perpers No. 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa. Semisalnya pihak pejabat pembuat komitmen (PPK), Diskanla Nias Selatan telah menghentikan pihak rekanan untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan TPI oleh karena telah melawati limit batas pengerjaan seperti diatur dalam kontrak.
Kemudian lokasi pembangunan diduga telah terjadi perpindahan dari rencana awal (relokasi), dan bahan material yang digunakan serta pengerjaan terkesan asal jadi, sehingga saat pasang air laut naik, TPI tersebut tenggelam oleh air laut dan tidak bisa dimanfaatkan oleh nelayan.
Artinya, bangunan TPI yang dimaksud lebih rendah dari air laut, demikian disampaikan sekertaris DPC Aliansi Indonesia (AI) Kabupaten Nias Selatan, Sadar Halawa, kepada SuaraNusantara.com, Senin (18/4) di Telukdalam.
Saat ini, beredar isu bahwa pembangunan TPI tersebut, sudah diincar pihak berwajib untuk diselidiki, bahkan sering masyarakat melihat oknum berwajib datang ke lokasi tanpa tau apa tujuan oknum tersebut datang ke lokasi. Namun hingga sekarang belum ada tindak lanjut dari pihak berwajib mengungkap dugaan korupsi pada pembangunan TPI tersebut.
Sementara pihak PPK Diskanla sampai saat ini susah ditemui di kantornya Jalan Lagundi Km. 7 Telukdalam. Informasi beredar, saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian negara akibat dari pembangunan TPI yang menelan anggaran senilai Rp 3.3 miliar tersebut (A-1)