Ini 3 Sosok Majelis Hakim Yang Menangani Gugatan Penundaan Pemilu 2024

Putusan MK larang rangkap jabatan (Pixbay)

Putusan MK larang rangkap jabatan (Pixbay)

SuaraNusantara.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait penundaan pemilu 2024.

Hal itu menjadi perbincangan publik, pada keputusan tersebut.

Putusan tersebut berdasarkan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023).

Pada putusan tersebut, ada 3 nama hakim yang menyetujui gugatan tersebut.

  1. T. Oyong

Sosok T Oyong menjabat sebagai ketua hakim atau hakim madya utama, dengan golongan atau pangkat pembina utama muda (IV/C).

Dilansir dari situs Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Oyong tercatat lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 4 Maret 1964.

Pendidikan sarjana S-1 hukum tata negara pada Universitas Islam Sumatera Utara. Kemudian dia melanjutkan pendidikan S-2 di Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Sebelumnya, ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Sarolangun, Jambi. Saat itu, Kemudian T Oyong juga pernah ditugaskan ke Pengadilan Negeri Ambon.

Pada saat itu, dia dilaporkan karena menganiaya seorang jurnalis televisi setempat bernama Juhri Samanery.

Peristiwa itu terjadi setelah proses sidang praperadilan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw.

Alhasil, T Oyong diperiksa oleh inspektur wilayah Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Kasus itu juga sempat ditangani Polres Ambon.

Dia kemudian dimutasi ke Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada 9 Februari 2017.

Saat itu T Oyong juga merangkap sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan

  1. Dominggus Silaban

Menurut data yang tercantum dalam situs IKAHI, Dominggus lahir di Medan pada 26 Juni 1965.

Dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dominggus tercatat menjabat sebagai hakim utama muda dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Dominggus menyelesaikan pendidikan S-1 hukum perdata di Universitas HKBP.

Nommensen. Dia kemudian melanjutkan pendidikan S-2 ilmu hukum di Universitas Padjadjaran.

Dominggus sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Medan. Dia kerap mengadili perkara narkoba.

  1. H. Bakri

Selanjutnya, H. Bakri kelahiran di Boyolali pada 8 Mei 1961. Pendidikan S-1 hukum pidana di Universitas Muria Kudus.

Kemudian lanjut studi S-2 di Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang. Dengan Pembina Utama Madya (IV/d).

Bakri pernah menangani kasus gugatan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fadel Muhammad, terhadap Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin. (May)

Exit mobile version