Suaranusantara.com – Seluruh fraksi yang berada dalam Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui Perppu No 1 2022 soal Perubahan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (15/3/2023).
9 fraksi Komisi II yaitu Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, PDI Perjuangan, PAN, PKS, Partai Hanura, dan Partai NasDem sudah menyetujui pelimpahan tugas perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) dari pemerintah ke DPR RI.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang juga menerima langsung berkas RUU Perubahan Pemilu dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Dari 9 fraksi yang terdapat di Komisi II DPR RI, Alhamdulillah semua telah menyetujui dan menerima Perppu tentang Perubahan RUU Pemilu ditingkat satu,” ujar Ahmad Doli,(15/3/2023).
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian berharap agar Perppu tersebut bisa segera disepakati di Bamus serta Rapat Paripurna. Pasalnya, menurut Tito, jika Perppu itu tidak segera disepakati, maka akan ada konsekuensi dan dampak yang luas, termasuk terkait jadwal Pemilu.
“Kami berterima kasih sekali (telah disetujui-red). Ini penting dan strategis karena dengan disetujuinya Perppu ini, maka pemilu dapat digelar sesuai jadwal,” ungkap Tito.
Diketahui dalam Perppu Pemilu tersebut, mengatur beberapa hal seperti daerah pemilihan dikawasan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, terkait juga antisipasi pemilu dikawasan IKN hingga aturan keterlibatan Panwaslu dengan usia minimal 17 tahun.(ADT)
Discussion about this post