Suaranusantara.com – Pemerintah kota Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berupaya memberikan pelayanan yang memudahkan warga setempat dalam mengajukan administrasi kependudukan.
Salah satunya dengan Sistem Layanan Online Bersih Mudah dan Lancar (Silondo Bermula).
“Layanan tersebut bisa diakses dengan meng-klik link silondobermula.depok.go.id,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti, (13/6/2023).
Nuraeni mengatakan bahwa dengan layanan Silondo Bermula, masyarakat tak perlu lagi mendatangi kantor kelurahan, kecamatan, atau dinas untuk membuat administrasi kependudukan.
“Layanan Silondo Bermula bisa diakses masyarakat setiap hari Senin sampai dengan hari Jumat pukul 08.00 – 14.00 WIB. Untuk jangka waktu pelayanan selama empat hari, setelah pendaftaran diterima dan persyaratan dinyatakan lengkap,” papar Nuraeni.
Selanjutnya, sambung Nuraeni, untuk pengambilan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui layanan drive thrue De Fast yang berlokasi disamping Gedung Perpustakaan Kota Depok.
“Sedangkan untuk Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah dan Akta Pencatatan Sipil akan dikirimkan melalui whatsApp,” imbuhnya.
Untuk diketahui, aplikasi Silondo Bermula melayani berbagai keperluan administrasi masyarakat, mulai dari pembuatan KIA, cetak ulang KTP elektronik yang hilang, pendaftaran Identitas Kependudukan Digital, pindah datang ke Depok dan pindah keluar dari Depok.
Selain itu, Silondo Bermula juga bisa memberikan layanan administrasi untuk Warga Negara Asing (WNA), akta kelahiran usia 0-18 tahun dan lebih 18 tahun, perbaikan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, permohonan BAP Penelitian akta kelahiran, permohonan BAP penelitian akte perkawinan atau perceraian, layanan pengaduan NIK dan Nomor KK, layanan komunitas, pelaporan penduduk non permanen, dan fasilitas akta kelahiran ke rumah warga (Fastaraga). (ADT)


















Discussion about this post