Suaranusantara.com – Mahkamah Agung atau MA menolak peninjauan kembali (PK) terkait pemecatan Jhoni Allen Marbun lsebagai kader Partai Demokrat. Surat pemberitahuan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Informasi yang dihimpun SuaraNusantara.com, surat pemberitahuan itu disampaikan Selasa 13 Juni 2023. Isi surat itu memberitahukan secara resmi kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekjen Demokrat Teuke Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan. Tentang isi permohonan putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 14 Desember 2022 nomor 1222 / Pdt / 2022 junto nomor 135/ Pdt.G/2021/PN. Jakarta Pusat dengan pemohon Joni Allen Marbun melawan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai para termohon PK
“Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Jhonni Allen Marbun,” tulis amar putusan MA dalam surat pemberitahuan itu yang dikutip Rabu (14/6/2023).
Sebagaimana diketahui Jhoni Allen Marbun menggugat pemecatannya sebagai kader Partai Demokrat ke PN Jakpus. Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan nilai total Rp 55,8 miliar.
Namun, PN Jakpus hingga tingkat kasasi MA menolak gugatan tersebut. Jhoni Allen pun mengajukan PK atas kasasi MA pada 29 September 2022.
Selain menolak PK, MA memutuskan menghukum Jhoni Allen Marbun untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp 2,5 juta. (edw).
Discussion about this post