Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam kasus penyelundupan 5 ton bijih nikel dari Indonesia ke Tiongkok. Saat ini, KPK sedang memperdalam penyelidikan terkait keterlibatan pihak Bea Cukai dalam penyelundupan tersebut.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa meskipun ada rencana untuk penyelidikan, tahap awal yang harus dilakukan adalah pendalaman dan pengumpulan informasi. Baru-baru ini, tahap pendalaman dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang relevan.
Sebelum memulai penyelidikan, KPK akan berupaya mencari dan mengamankan dokumen-dokumen terkait kasus tersebut. Setelah mendapatkan dokumen-dokumen tersebut, KPK akan mencari minimal dua bukti yang cukup untuk mendukung dugaan tindak pidana dalam penyelundupan tersebut.
“Karena kita harus yakin bahwa memang source, dokumen harus ada, dokumen-dokumen bahan-bahan keterangan itu harus ada,” kata Asep.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya penyelundupan bijih nikel sebanyak lima ton dari Indonesia ke Tiongkok, padahal sejak tahun 2020 telah ada larangan ekspor bijih nikel ke luar negeri.
Dian Patria, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, mengungkapkan bahwa penyelundupan bijih nikel tersebut terjadi antara Januari 2020 hingga 2022 dengan cara ilegal.
Informasi tentang pengiriman bijih nikel ilegal ini tercatat dalam situs resmi otoritas Bea dan Cukai Tiongkok. Negara pengirim hanya menggunakan kode 112, yang merupakan kode untuk Indonesia.
Perlu dicatat bahwa Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, telah mengeluarkan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 tahun 2019.(KML)
Discussion about this post