Suaranusantara.com – Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Penetapan kedua tersangka ini diumumkan oleh Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Senin (31/7/2023) petang.
Menurut R Agung Handoko, penetapan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Basarnas. Dugaan suap ini terkait dengan kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.
Dalam penyelidikan, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dari 11 nama, termasuk Henri dan Afri. Tiga tersangka lainnya yang berasal dari sektor swasta adalah MG, MR, dan RA.
Terkait dengan statusnya sebagai tersangka, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto langsung ditahan pada malam hari itu juga. (Red)
Discussion about this post