Jakarta-SuaraNusantara
Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, memerintahkan Kapolres dan jajarannya untuk menindak tegas pelaku sweeping atribut Natal saat perayaan Natal 2016.
“Sudah jelas melanggar aturan, jadi harus ditindak tegas. Tangkap saja. Saya perintahkan Kapolres dan jajaran untuk melaksanakan tindakan sesuai aturan hukum,” kata Kapolda M Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/12/2016).
Kapolda mengingatkan untuk tidak main-main dan mencoba mengganggu Kamtibmas. “Ini fenomena aneh, dulu kan hari besar agama tidak seperti ini. Jadi jangan coba-coba melakukan pelanggaran dan mengganggu Kamtibmas,” katanya.
Kapolda menambahkan, pelanggaran tidak hanya mengambil barang atau atribut Natal, tetapi mengancam pun sudah termasuk bentuk pelanggaran. Menurutnya, langkah Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku sweeping atribut Natal, didukung sepenuhnya oleh TNI. “Kami sudah koordinasi dengan Pangdam Jaya,” lanjutnya.
Aparat TNI diperbolehkan mengamankan masyarakat atau ormas yang tertangkap tangan atau kedapatan melakukan aksi sweeping atribut Natal. “Setelah ditangkap lalu diserahkan ke polisi,” tegasnya.
Sebelumnya, Senin (20/12/2016) kemarin, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono meminta warga Jakarta untuk melaporkan aksi razia atau sweeping organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang mengatasnamakan fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang hukum menggunakan atribut non muslim.
“Kami sudah sampaikan bahwa untuk kegiatan itu (sweeping), kalau ada menemukan, laporkan ke kepolisian. Kepolisian yang akan melakukan tindakan,” kata Argo di Polda Metro Jaya.
Masalah ini timbul setelah Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim. Fatwa itu meminta kepada pengelola mal, hotel, tempat rekreasi, restoran dan perusahaan agar tidak memaksakan karyawan atau karyawati beragama muslim menggunakan atribut non muslim, seperti topi Sinterklas dan benda yang biasa digunakan saat perayaan Natal. Dalam fatwa tersebut MUI menegaskan bahwa hal itu bersifat haram.
Setelah keluarnya fatwa tersebut, kemarin, massa Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur mendatangi sejumlah mal di Kota Surabaya. Kedatangan mereka untuk menyosialisasikan fatwa MUI tersebut. Aksi mereka dikawal oleh ratusan aparat kepolisian.
Kemudian, Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana menjadikan fatwa MUI sebagai acuan dalam mengeluarkan surat imbauan bernomor B/4240/XII/2016/Resort Bekasi Kota tanggal 15 Desember 2016.
Surat edaran Kapolres Metro Bekasi Kota itu memicu kemarahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. “Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota karena tidak boleh mengeluarkan surat edaran yang mereferensikan pada fatwa MUI,” ujar Tito.
Tito mengatakan, fatwa MUI bukan suatu rujukan hukum positif sehingga tidak bisa digunakan sebagai acuan penegakan hukum. Mestinya, kata dia, fatwa MUI hanya digunakan sebagai koordinasi antarpihak.
“Jadi itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak,” katanya.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini pun telah meminta pada Polres Metro Bekasi untuk mencabut surat imbauan tersebut. Selain itu, Tito juga telah memberikan teguran pada Polres Kulon Progo, Yogyakarta, lantaran mengeluarkan surat imbauan serupa. (rio)