SuaraNusantara,.com-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kepastian bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengungkapkan keyakinannya terkait kenaikan UMP tersebut berdasarkan dinamika ekonomi. Meski begitu, Anwar berharap keputusan ini tidak akan menimbulkan protes dari kalangan pengusaha.
“Tentunya (UMP naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha,” Kata Anwar saat berbicara di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, pada hari Minggu 15 Oktober.
Meskipun demikian, Anwar belum bersedia mengungkapkan besaran kenaikan UMP tersebut. Saat ini, proses pembahasan dan perhitungan masih berlangsung, dan pengumumannya akan dilakukan pada saat yang tepat. Kenaikan UMP akan diputuskan berdasarkan berbagai pertimbangan, terutama inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga:Â Gara-Gara Inflasi Kemnaker Pastikan UMP 2023 Naik
Sebelumnya, Kemnaker telah mengumumkan rencananya untuk mengumumkan besaran UMP tahun 2024 pada akhir November 2023. Proses pengambilan keputusan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk buruh dan pengusaha, agar dapat mengakomodasi berbagai aspirasi.
Pembahasan kenaikan UMP tahun 2024 akan melibatkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (DPN), seperti yang sudah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:Â Demo Buruh Minta Kenaikan Upah 15 Persen di Balai Kota DKI Jakarta
Discussion about this post