
Jakarta-SuaraNusantara
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yassona H Laoly memastikan bahwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar telah bebas murni usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan grasi‎nya. Dengan terbitnya grasi tersebut, Antasari tak perlu lagi melakukan wajib lapor.
“2/3 masa hukumannya sudah selesai kan, jadi pas (dikurangi 6 tahun). Bebas murni,” ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Rabu, (25/1/2017).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengabulkan permohonan grasi Antasari Azhar. Presiden juga mengurangi masa hukuman Antasari sebanyak 6 tahun. Sebenarnya, meski bebas bersyarat, Antasari tetap harus melakukan wajib lapor hingga masa hukumannya habis yaitu tahun 2022. Namun, karena masa hukumannya sudah dikurangi 6 tahun, maka masa hukuman itu langsung habis.
Yassona mengungkapkan, hingga saat ini Antasari masih merasa dizalimi atas ‎tuduhan sebagai dalang pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain‎.
“‎Ya kalau Pak Antasari merasa dizalimi ya, kita lihat saja. Karena memang bayangkan saja, keluarga korban sendiri merasa beliau tidak (membunuh). Keluarga Nasrudin sendiri mengatakan ya sering ketemu dan banyak kejanggalan-kejanggalan baik dari hasil forensik dan lain-lain,” ungkapnya.
Yasonna berharap Antasari membuka sendiri berbagai kejanggalan yang telah membuatnya mendekam bertahun-tahun di penjara. ‎Menurutnya, aparat kepolisian nantinya bakal merespons pengaduan dari Antasari atas kejanggalan kasusnya ini.
“‎Biarlah Pak Antasari yang menyampaikan itu. Kalau penegak hukum kan harus merespons. Kita liat sajalah,” ujarnya.
Ditanya perihal hak politik Antasari, Yasonna mengaku belum bisa berkomentar banyak soal itu. Dengan kata lain, ia belum bisa memastikan apakah Antasari mendapatkan kembali hak politiknya setelah masa hukuman yang usai. (rio)