
Jakarta – Suara Nusantara
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera menerbitkan SK penonaktifan sementara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Penonaktifan sementera ini harus segera ditindaklanjuti sebab mantan Bupati Belitung Timur itu sudah menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. Selain itu, masa cuti kampanye Ahok di Pilkada DKI juga akan berakhir pada 11 Februari 2017 mendatang.
“Terkait akan berakhirnya masa cuti Ahok yaitu pada tanggal 11 Februari 2017 nanti, maka kami dari ACTA menyerukan kepada Bapak Mendagri Tjahyo Kumolo harus segera memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, karena Ahok sudah menyandang status terdakwa,” papar pembina ACTA, Habiburokhman kepada awak media, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Ia mengatakan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Ahok, yaitu pelanggaran pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dijelaskan Habiburokhman, dasar hukum penonaktifan Ahok mengacu pada Pasal 83 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Pasal tersebut mengatur bahwa kepala daerah maupun wakil kepala daerah harus diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
“Kalo Pak Mendagri beralasan bahwa Ahok tidak dapat diberhentikan karena dia juga didakwa dengan pasal pidana yang ancamannya di bawah lima tahun sama sekali tidak berdasar,” katanya.
Menurutnya, meskipun dakwaan bersifat alternatif, tetap saja Ahok adalah terdakwa dugaan tindak pidana Pasal 156 huruf a KUHP.
Serupa dengan dakwaan Ahok sambung dia, Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi juga didakwa dengan dua pasal yang ancaman hukumannya ‘lebih dari’ dan ‘kurang dari’ lima tahun penjara.
“Tepatnya Ahmad Wazir didakwa pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya 12 tahun dan Pasal 127 UU yang sama yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun,” ungkap dia.
Politisi Partai Gerindra itu mempertanyakan mengapa Mendagri dengan tegas menonaktifkan sementara Ahmad Wazir Noviadi, bahkan sejak yang berangkutan masih berstatus tersangka.
“Kita bisa merujuk pada kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi yang juga didakwa dengan dua pasal. Begitu Ahmad Wazir berstatus tersangka, Mendagri dengan tegas memberhentikan sementara,” ungkapnya.
Habiburokhman menambahkan, penonaktifan sementara terhadap Ahok juga tidak tergantung seberat apa hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim. Karena istilah yang digunakan dalam UU adalah ‘Terdakwa’.
“Jadi yang menjadi ukuran bukan berapa berat hukuman yang ditetapkan, melainkan apakah dia menyandang status terdakwa atau tidak?. Begitu dia menyandang status Terdakwa, maka dia harus segera diberhentikan,” tegas Habiburokhman.
Diberitakan seblumnya, JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Ahok dinilai secara sengaja telah menghina surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Pulau Seribu, pada 27 September 2016. (Has)

















