Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal melindungi pelapor Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo ke KPK atas dugaan gratifikasi senilai Rp 100 miliar.
Perlindungan itu dilakukan dengan cara tidak akan pernah membuka identitas pelapor.
“Dan, kami juga tidak akan pernah menyebut siapa pelapornya meski teman-teman tahu, termasuk subtansinya. Karena justru pelapor itu kan harus dilindungi,” ujar Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali kemudian menjelaskan, sesuai aturan KPK membutuhkan waktu 30 hari untuk menelaah laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Ganjar Pranowo atas dugaan korupsi tersebut.
Selama waktu pendalaman atau penelaahan, KPK akan menentukan secara administratif, apakah laporan tersebut sudah memenuhi unsur atau tidak. Termasuk memastikan ada tidaknya bukti yang kuat terkait laporan itu.
“Ada peraturan pemerintah soal peran serta masyarakat, apa saja syarat-syarat sebuah pelaporan,” ucap Ali.
Diketahui,, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK atas dugaan korupsi berupa gratifikasi atau suap.
Ganjar dituding menerima gratifikasi senilai Rp 100 miliar dari jajaran direksi BPD Jawa Tengah atau Bank Jateng.
Discussion about this post