Suaranusantara.com- TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sebut Kapolri Listyo Sigit Prabowo dilaporkan telah mengeluarkan larangan bagi para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu.
Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud, mengklaim bahwa Kapolri Listyo tidak memberikan izin kepada anak buahnya untuk memberikan kesaksian di MK.
Todung menyatakan rasa kekecewaannya atas tindakan Kapolri tersebut. Bahkan, dia dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya memiliki banyak saksi yang akan memberikan kesaksian di MK, termasuk Kapolda yang namanya tidak diungkapkan secara terbuka.
“Yang pasti saya kecewa adalah Kapolri melarang kapolda menjadi saksi,” ujar Todung di Posko Teuku Umar, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024.
“Saya enggak mau menyebut, tapi kita punya saksi cukup banyak, kita akan menyeleksi semuanya,” kata Todung.
Lebih lanjut, Todung mengaku jika kesulitan untuk mendapatkan saksi karena merasa takut menjadi saksi di MK meskipun terang-terangan liat langsung kecurangan Pemilu 2024.
Ia menduga, ketakutan saksi itu karena adanya sosok kekuasaan yang begi hebat.
“Saya enggak ngerti takut kenapa, tapi pasti ada aura kekuasaan yang di atas begitu hebat, ada monster mungkin,” imbunya
Sebelumnya, Kapolri Listyo mengaku tidak mempermasalahkan jika Kapolda dihadirkan sebagai saksi di MK.
Namun, ia tegas sampaikan jika harus melihat sosok Kapoldanya.
“Ya kita lihat, kapoldanya siapa, kan harus bisa dibuktikan,” kata Listyo Sigit pada 15 Maret 2024).
Discussion about this post