Suaranusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Calon Presiden (Capres) danCalon Wakil Presiden (Wacapres) nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta capres dan wacapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana di atas, mahkamah berkesimpulan; Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan mahkamah serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan kedudukan hukum adapah tidak beralasan menurut hukum; Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Permohonan yang diajukkan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan; Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Eksepsi permohonan berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum; Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusannya, Senin (22/4/2024)
“Amar putusan; menolak putusan termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan; menolak pokok permohonan untuk selurunya,” tambahnya.
Sebagai informasi, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun paslon yang menjadi pihak yang tersengketa adalah paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam petitum gugatan, keduanya secara umum meminta agar hasil keputusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran dibatalkan.
Mereka memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Discussion about this post