Suaranusantara.com- Setiap pengendara harus memastikan bahwa mereka memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku saat mereka berada di jalan.
Perpanjangan SIM adalah hal yang wajib dilakukan untuk memenuhi persyaratan hukum dan keamanan berkendara.
Dalam bulan Mei ini, biaya dan prosedur untuk memperpanjang SIM tetap tidak berubah, tetapi ada beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam prosesnya.
Biaya perpanjangan SIM masih tetap, dengan tarif minimum Rp75 ribu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Biaya perpanjangan berbeda untuk SIM A dan SIM C, sebagai berikut:
1. Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
2. Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
3. Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
4. Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
5. Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
Syarat-syarat Perpanjangan SIM
1. Jika akan memperpanjang SIM, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang diperlukan. Berikut adalah syarat-syaratnya:
2. Membawa SIM lama yang masih berlaku dengan maksimal masa berlaku H-1 dari masa kedaluwarsa SIM. Fotokopi SIM juga perlu dilampirkan.
3. Melampirkan KTP dan fotokopinya untuk kebutuhan petugas.
4. Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter, biasanya tersedia di Satpas SIM atau klinik terkait.
5. Melampirkan surat keterangan lulus tes psikologi yang dapat diperoleh melalui uji tes psikologi offline di berbagai tempat.
6. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM, baik secara langsung di kantor polisi maupun melalui situs resmi.
Cara Perpanjangan SIM
Ada dua cara yang disediakan oleh polisi untuk memperpanjang SIM, yakni secara daring dan luring:
1. Perpanjangan SIM di kantor polisi:
- Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM keliling terdekat.
- Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan.
- Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
- Lakukan pembayaran sesuai jenis SIM yang akan diperpanjang.
- Lakukan perekaman sidik jari dan foto.
- Tunggu proses pembuatan SIM selesai.
2. Perpanjangan SIM secara online:
- Kunjungi situs pelayanan SIM atau unduh aplikasi SINAR.
- Registrasi SIM online dan isi formulir yang diminta.
- Lakukan pembayaran online.
- Kunjungi kantor polisi untuk pengambilan SIM dengan membawa semua berkas persyaratan.


















Discussion about this post