Suaranusantara.com – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyoroti larangan media melakukan peliputan investigasi yang tertuang dalam RUU Penyiaran.
Menurut Ninik, aturan itu bertentangan dengan UU 40/1999 tentang Pers.
“Ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif. Ini sangat bertentangan dengan mandat yang ada dalam UU 40 Pasal 4,” kata Ninik, Selasa (14/5/2024).
Sebab, kata Ninik UU 40 tahun 1999 tentang Pers tidak mengenal yang namanya pelarangan penyiaran karya jurnalistik yang berkualitas.
Menurut Ninik, peliputan investigasi merupakan modalitas yang kuat dalam karya jurnalistik.
“Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas. Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional,” ucapnya.


















Discussion about this post