SuaraNusantara.com- Tapera menjadi polemik lantaran iurannya dibayarkan melalui pemotongan gaji pekerja tiga persen.
Tapera dipotong tiga persen dengan rincian 2,5 persen untuk pekerja atau karyawan dan 0,5 persen bagi pemberi kerja yang pemotongannya dilakukan setiap bulannya
Adanya iuran Tapera membuat masyarakat pun marah lantaran keberatan karena sudah banyak iuran wajib yang harus dibayarkan seperti BPJS dan pajak.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko mengungkap alasan di balik diterapkannya pemotongan gaji pekerja tiga persen.
Moeldoko berujar bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi Tapera dengan memotong gaji atau upah pekerja yaitu untuk mempercepat kepemilikan rumah di masyarakat.
Kata Moeldoko, hal ini dilakukan sebab ada kesenjangan kepemilikan rumah atau backlog perumahan di Indonesia senilai 9,9 juta unit rumah.
Sementara itu, program penyediaan rumah murah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dibiayai APBN hanya mampu menyediakan rumah sebanyak 300 ribu unit per tahun saja.
Menurut pemerintah dengan menerapkan skema baru gotong royong yang dilakukan melalui program Tapera maka dinilai dapat mempercepat penyediaan rumah murah kepada masyarakat.
“Kan beliau sampaikan ada backlog 9,9 juta. Kan negara harus hadir tangani ini. Kan pendekatan FLPP kemarin, populasinya nggak banyak paling banyak 300 ribu unit per tahun. Kapan mau dikejar? Harus ada skema baru,” ungkap Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta Pusat, Jumat 7 Juni 2024.
Selama ini tabungan perumahan sudah pernah dikembangkan di kalangan abdi negara.
Moeldoko mengatakan pemerintah ingin memperluas kebijakan itu kepada pegawai swasta agar modal yang dimiliki Tapera jadi lebih besar dan bisa membiayai penyediaan rumah murah.
“Kan udah ada skema Bapertarum di ASN, tapi melihat bahwa ini cakupannya harus lebih luas maka muncul lah Tapera,” kata Moeldoko
Skema gotong royong melalui program Tapera ini dengan memotong gaji atau upah pekerja maupun buruh dengan minimum pembayaran sebesar tiga persen.
Nantinya, iuran ini akan menjadi tabungan perumahan pekerja yang bisa digunakan untuk manfaat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) murah, kredit pembangunan rumah, dan kredit renovasi rumah.
Di sisi lain apabila pekerja tak mau menggunakan manfaat Tapera, nantinya tabungan tersebut dikembalikan saat pensiun dengan nominal ditambah pemupukan atau imbal hasil dari pengelolaan yang dilakukan BP Tapera.
Sebelumnya, Tapera menimbulkan kegaduhan dan kemarahan masyarakat luas mengingat hadir di saat ekonomi sulit dan harga-harga melambung tinggi.
Terlebih masyarakat juga saat ini setiap bulan sudah dipotong iuran wajib seperti BPJS dan Pajak, jika ditambah Tapera maka akan semakin memberatkan.
*
Discussion about this post