Suaranusantara.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menindaklanjuti putusannya terkait pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI.
Hal ini imbas dari tindakan asusila yang dilakukan Hasyim kepada anggota PPLN Den Haag, Belanda.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam membacakan putusannya di ruang sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, Heddy juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.
