Suaranusantara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi sahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan).
Adapun PP Nomor 28 Tahun 2024 ini berisi tentang larangan terhadap warga untuk menjual rokok eceran per batang.
“Pasal 434(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:a. menggunakan mesin layan diri;b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi Pasal 434 ayat (1) poin c di PP Nomor 28 Tahun 2024.
Selain itu, penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga.
Kemudian, pedagang juga dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Warga juga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial (medsos).
Discussion about this post