Suaranusantara.com– Eks Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy menyambangi kantor Pengurus Besar Nahdlatul ulama (PBNU) untuk memberikan kuasa terhadap LPBH NU dan LBH GP Ansor sebagai tim hukum menghadapi laporan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Edy menyebut, LPBH NU dan LBH GP Ashor akan mengumpulkan sejumlah advokat untuk memberikan bantuan hukum terhadap dirinya.
“Ini temen-temen LPBH NU dan LBH GP Ashor, Inysa Allah hari Senin (12/08/2024) akan mengumpulkan beberapa advokat untuk melakukan pendampingan kepada kami,” kata Edy saat diwawancarai di kantor PBNU, Jakarta Pusat, pada Rabu (07/08/2024).
Edy mengaku, dikriminalisasi oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sehingga meminta bantuan hukum kepada LPBH NU dan LBH GP Ashor.
“Nanti LPBH NU dan LBH GP Ashor akan menjelaskan subtansi dari bantuan yang akan diberikan kepada saya yang dikriminalisasi oleh Cak Imin,” ungkapnya.
Diketahui, secara serentak Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai PKB melaporkan mantan Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy ke polisi, pada Rabu (07/08/2024).
Adapun sejumlah DPW dan DPC PKB yang melaporkan Edy, diantaranya DPW PKB DKI Jakarta, DPC Depok, DPC Pasuruan hingga DPC PKB Surabaya dan beberapa DPC PKB lainnya.
DPW dan DPC PKB tersebut, mempolisikan Edy atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. (IF)
Discussion about this post