Suaranusantara.com – Kementerian Agama menegaskan surat permintaan kepada Kominfo hanya untuk tayangan azan Maghrib di stasiun televisi.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemenag, Sunanto.
“Jadi substansinya, pemberitahuan waktu Magrib di TV disampaikan dengan running text,” ujar Sunanto, Rabu (4/9/2024).
Sementara adzan mangrib di masjid, kata Sunanto tetap dipersilahkan
“Sementara, panggilan azan di masjid dan musala tetap dipersilakan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kemenag telah bersurat kepada Kominfo terkait penyiaran azan Magrib pada saat Misa Akbar bersama Paus Fransiskus berlangsung, pada Kamis (5/9/2024).
Surat Kemenag ke Kominfo bersifat permohonan dan memuat dua substansi. Pertama, saran agar misa bersama Paus Fransiskus pada 5 September 2024 disiarkan secara langsung pada pukul 17.00-19.00 WIB di seluruh televisi nasional.
Kedua, agar penanda waktu Magrib ditunjukkan dalam bentuk running text sehingga misa bisa diikuti secara utuh oleh umat Katolik di Indonesia.
Discussion about this post