Jakarta – SuaraNusantara
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah membantah isu server error.
Zudan menegaskan, Data Center (DC) atau Pusat Data Kependudukan masih bisa melayani perekaman. Pencetakan untuk data perekaman yang sudah masuk juga tetap bisa dilakukan.
“Server tidak error, setiap perekaman terus dilayani,” jelas Zudan menjawab pertanyaan SuaraNusantara, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Kata Zudan, skema back up baru akan dilakukan bila data perekaman belum terintegrasi ke pusat. Itu artinya data penduduk Indonesia yang sudah tercetak pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dipastikan aman.
Lebih jauh ia menjelaskan, data kependudukan yang sudah terekam bisa langsung dicetak menjadi E-KTP. Jika memang blanko sebagai dasar pencetakan E-KTP masih tersedia.
“Kami sudah atur trafficnya bila pencetakan dari DC MMU tidak bisa, maka kami gunakan Disaster Recovery Center (DRC) Batam,” ujar dia.
Persoalan yang kerap dialami Dukcapil bukan masalah serever error. Tetapi masalah utamanya adalah terkait penunggalan data kependudukan. “Masalah penunggalannya. Untuk pencetakan tetap jalan,” tukas Zudan.
Penulis: Hasbullah