Suaranusantara.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyerahkan surat rekomendasi pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid kepada Istri Gus Dur yaitu Sinta Nuriyah Wahid.
Berdasarkan kesepakatan, pimpinan MPR RI sepakat mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagaimana permohonan Fraksi PKB.
Dalam permohonan berisi pemulihan nama Gus Dur yang dituduh melakukan korupsi pada masa pemerintahannya.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan kini ketetapan MPR Nomor II/MPR/2021 tidak berlaku lagi.
“Menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet di hadapan keluarga Gus Dur, Minggu, (29/9/2024).
Surat rekomendasi pemulihan nama Gus Dur ini diserahkan langsung oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid kepada Sinta Nuriyah.
“Surat tersebut kita serahkan ke keluarga Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Soeharto, Presiden terpilih Prabowo Subianto,” kata Bamsoet.


















Discussion about this post