Suaranusantara.com- Ahmad Muzani selaku Sekjen Partai Gerindra kini telah resmi ditetapkan sebagai Ketua MPR RI periode 2024-2029.
Penetapan Ahmad Muzani sebagai Ketua MPR RI ditetapkan melalui kesepakatan dari hasil rapat gabungan MPR.
“Rapat gabungan juga telah menyepakati ketua MPR periode 2024-2029, adalah Ahmad Muzani dari Fraksi Gerindra,” kata Ketua MPR sementara, Guntur Sasono dalam rapat paripurna di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu 2 Oktober 2024.
Untuk membantu pekerjaannya sebagai Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dibantu oleh delapan wakilnya di antaranya:
– Bambang Wuryanto dari Fraksi Partai PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua
– Kahar Muzakir dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai Wakil Ketua
– Lestari Moerdijat dari Fraksi Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua
– Rusdi Kirana dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Wakil Ketua
– Muhammad Hidayat Nur Wahid dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Wakil Ketua
– Edi Dwiyanto Suparno dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Wakil Ketua
– Edi Baskoro Yudhoyono dari Fraksi Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua
– Abcandra Muhammad Akbar Supratman dari kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebagai Wakil Ketua.
Lalu apa itu MPR dan apa saja tugas serta wewenangnya yang kini diketuai oleh Ahmad Muzani?
MPR pada masa orde baru 1965-1998 merupakan lembaga tertinggi negara Indonesia.
Namun kini kedudukan MPR sudah bukan lagi sebagai lembaga tertinggi.
Saat ini kedudukan MPR setara dengan lembaga negara lainnya yang disebutkan di dalam UUD 1945.
Adapun fungsi utama MPR adalah lembaga pelaksana kedaulatan rakyat.
Hal itu dikarenakan seluruh anggota MPR adalah wakil rakyat dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu).
Sebelum dilakukan amandemen atau perubahan pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945, kedaulatan rakyat sepenuhnya dilakukan oleh MPR.
Setelah amandemen, kini kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Berdasarkan UUD 1945, keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR ditambah dengan utusan atau perwakilan daerah yang tergabung dalam DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Tugas dan Wewenang MPR Jumlah anggota MPR hampir dua kali lipat dari jumlah DPR.
Sebagai lembaga negara yang berhak mengubah Undang-Undang Dasar, berikut tugas dan wewenang MPR secara rinci:
1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;
4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Dan diketahui MPR sampai saat ini telah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali di antaranya:
– Amandemen pertama: 21 Oktober 1999
– Amandemen kedua:18 Agustus 2000
– Amandemen ketiga: 9 November 2001
– Amandemen keempat:11 Agustus 2002
Discussion about this post