Suaranusantara.com- DPD PDIP Sumatera Utara benarkan pemecatan Dorthea Gohae imbas suaminya Fajarius melanggar kode etik berat.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Sarma hutajulu.
“Jadi suami dia Fajarius maju sebagai calon bupati Nias Selatan. Jadi yang bersangkutan tidak tegak lurus kepada keputusan partai mendukung calon bupati Nisel dari PDIP’ ujar Sarma, Senin 28 Oktober 2024.
“Dipecat sebagai kader dan akan diberhentikan sebagai anggota DPRD,” ucapnya
Selain itu, pemecatan kader PDIP di Sumut ini juga sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua DPD PDIP Rapidin Simbolon.
“Saya menyampaikan, tadi pagi saya sudah dikirimkan surat dari DPP tentang pemecatan anggota DPRD yang baru terpilih karena berdua kaki. Sudah ada satu surat yang turun, satu orang anggota DPRD di Sumut sudah mendapat pemecatan dari DPP partai,” kata Rapidin.
Rapidin mengatakan pemecatan itu adalah sikap tegas DPP PDIP kepada kadernya untuk memenangkan Pilkada yang akan berlangsung satu bulan lagi.
Untuk diketahui, sebelumnya beredar surat pemecatan Dorthea Gohae sebagai kader PDIP.
Pemecatan Dorthea ini tertuang dalam Nomor:T621/KPTS/DPP/X/2024 tetang Pemecatan Dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
“Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan, dan perbuatan Sdri. Dorthea Gohae, Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Fraksi PDI Perjuangan Masa Bakti 2024-2029 memiliki suami (Sdr. Fajarius Laia, S.T., Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan Masa Bakti 2019- 2024, yang telah dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan) yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dari partai politik lain (Demokrat dan PAN) adalah pembangkangan terhadap aturan kebijakan Partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat” bunyi surat keputusan tersebut.
“Bahwa keberadaan Sdri. Dorthea Gohae selaku istri akan berpotensi mendukung keberadaan suaminya yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dari partai politik lain” tambahnya
Adapun keputusan organisasi yang menyeret Dorthea ini dengan sanksi pemecatan dari PDIP.
“Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Dorthea Gohae dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan” tulisnya
Tidak hanya itu, Dorthea Gohae juga dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan yang mengatasnamakan PDIP sehingga posisinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan akan diberhentikan.
Discussion about this post