Suaranusantara.com – Partai Gerindra membantah telah menyerang PDIP lantaran perbedaan sikap terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani.
Dia mengatakan, Gerindra hanya ingin mengingatkan bahwa kenaikan PPN 12 persen sudah tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan telah disetujui bersama.
“Enggak (nyerang), saya baca semuanya, saya ikutin semuanya. Cuma teman-teman Gerindra ingin mengatakan bahwa ini kan undang-undang yang juga disetujui bersama, diinisiasi bersama,” kata Muzani, Senin (23/12/2024).
Muzani berharap PDIP tak bersikap seolah tak campur tangan terhadap persetujuan produk hukum tersebut.
Meski demikian, kata Muzani, tak masalah jika hanya ingin memberi pandangan.
“Kalau mau beri pandangan ya pandangan saja, gitu kira-kira seperti itu. Enggak, enggak, enggak (nyerang),” ucapnya.
Lebih lanjut, Muzani mengatakan, pemerintah menyadari kenaikan PPN dalam waktu dekat ini terlalu cepat di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih perlu ditingkatkan.
“Undang-undangnya memang tahun 2025 harus naik. Jadi ya itu masalahnya di undang-undang, pemerintah menyadari itu, maka yang diperlakukan adalah selektif. Apa itu selektif? Pilah-pilih. Apa itu pilah pilih, yang dianggap barang mewah saja,” kata Muzani.
Maka dari itu, kata dia, pemerintah masih akan mengkaji mana saja barang yang akan dikenakan PPN 12 persen.
“Tapi pengenaan terhadap barang mewahnya ternyata juga masih berdampak kepada hal-hal yang sektor mikro. Ya sudah kalau itu masih terjadi akan kami sampaikan, akan dibahas,” kata dia.
Discussion about this post