Suaranusantara.com- Eks Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie atau Ronny Sompie pada Jumat 3 Januari 2025 mendatangi gedung Merah Putih KPK.
Adapun tujuan Ronny Sompie mendatangi gedung Merah Putih KPK adalah untuk menjalani pemeriksaan terkait perlintasan mantan kader PDI Perjuangan, Harun Masiku yang keberadaannya masih belum diketahui alias buron.
Ronny Sompie diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.03 WIB dengan mengenakan kemeja putih celana hitam.
Ronny diperiksa selama kurang lebih lima jam oleh penyidik KPK dan mengaku mendapat 22 pertanyaan.
Ronny diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi atas kasus yang menjerat Harun Masiku.
“Hari ini saya dipanggil dan didengar keterangan oleh penyidik KPK berkaitan dengan kasus Harun Masiku. Tadi ada 22 pertanyaan yang diberikan kepada saya,” ujar Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 3 Januari 2025 petang.
Ronny juga mengaku dia ditanya soal tanggung jawabnya selama bertugas sebagai Dirjen Imigrasi pada 2020, yang di mana pada 6 Januari di tahun itu Harun Masiku melintas ke luar negeri.
“Memang pertanyaan yang disampaikan ke saya adalah berkisar tentang tanggung jawab saya ketika tahun 2020, saya masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di mana tanggal 6 Januari Harun Masiku melintas ke luar negeri dan juga tanggal 7 Januari kembali lagi masuk ke Indonesia. Jadi, hanya melintas satu hari saja sudah kembali. Itu melalui Bandara Soekarno Hatta,” tutur dia.
Ronny menegaskan pada dua hari tersebut belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Harun dari KPK. Oleh karena itu, Harun bisa bebas keluar-masuk Indonesia.
“Kalau kawan-kawan menyimak press release saya pada tanggal 22 Januari 2020 dan tanggal 27 Januari 2020 saya sudah menyampaikan perlintasan Harun Masiku pada tanggal 6 Januari 2020 ke luar negeri melalui Bandara Soetta dan kembali pada tanggal 7 Januari 2020, dan yang perlu kawan-kawan ketahui pada saat itu belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri dari penyidik KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Menteri Hukum dan HAM,” ucap dia.
Permohonan pencegahan ke luar negeri baru disampaikan KPK pada 13 Januari 2020.
“Tanggal 13 Januari terbit permintaan kalau di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 91 bahwa pimpinan KPK bisa memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM cq Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan bagi warga negara Indonesia yang akan ke luar negeri dan juga pencekalan bagi warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia,” kata dia.
Lalu Ronny juga mengaku terkait perlintasan Harun Masiku, dia tak ada intervensi dari Yasonna Laoly yang kala itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
“Tidak ada. Saya kira kawan-kawan bisa nanti minta penjelasan kepada penyidik,” ucap dia.
Discussion about this post