Suaranusantara.com- Pemagaran laut dengan total panjang mencapai 30,16 km telah menarik perhatian berbagai pihak. Diantaranya Pusat Kajian Pembangunan Nasional (Puskabnas).
Direktur Pusat Kajian Pembangunan Nasional, Amirullah Hidayat mendukung tindakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menyegel dan mengusut tuntas serta menangkap pelakunya.
“Kami sangat mendukung tindakan Penghentian aktivitas pemagaran laut itu oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono,” ujar Direktur Pusat Kajian Pembangunan Nasional Amirullah Hidayat.
Pria yang akrab disapa Amir ini menegaskan, Pemagaran tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi.
“Keberadaan pagar ini dinilai berpotensi merugikan nelayan serta mengancam ekosistem pesisir,” tegasnya.
“Tindakan memagar laut di wilayah Tangerang itu Ilegal tidak berizin dan sangat merusak ekosistem, dan lebih jauh lagi ini soal kedaulatan, maka kami meminta agar ditangkap pelakunya dan usut tuntas,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melanjutkan upaya penyelidikan terkait keberadaan pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer yang ditemukan di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar tersebut telah disegel pada Kamis (9/1/2025), tetapi hingga kini identitas pemiliknya belum diketahui.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa penyelidikan mendalam sedang dilakukan untuk mengungkap siapa pihak di balik pembangunan pagar itu.
“Kami belum tahu, kami belum tahu. Jadi yang tentunya, yang punya niat itu yang tahu. Selama kami belum menemukan penanggung jawabnya, kita belum tahu,” ujar Ipunk dalam keterangan resmi pada Kamis.
Lebih lanjut, Ipunk menegaskan bahwa KKP hadir untuk menjawab keresahan masyarakat atas keberadaan pagar yang menjadi viral di media sosial.
Discussion about this post