Suaranusantara.com- Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah untuk segera menyusun dan memberlakukan aturan terkait pembatasan penggunaan media sosial, terutama bagi anak-anak.
Ia menilai bahwa situasi media sosial saat ini semakin mengkhawatirkan, mengingat banyaknya konten yang tidak mendidik, tidak senonoh, hingga kekerasan, yang dapat dengan mudah diakses oleh anak-anak.
Amelia Anggraini mengungkapkan bahwa langkah tegas dan strategis sangat diperlukan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Ia mencontohkan sejumlah negara yang telah mengambil tindakan serupa. Australia, misalnya, telah menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan serupa juga telah diterapkan di negara-negara Asia seperti Tiongkok, Korea Selatan, dan India, serta beberapa negara Eropa, termasuk Inggris, Norwegia, Jerman, Belanda, dan Italia.
Ia juga menyebutkan bahwa beberapa negara bagian di Amerika Serikat bahkan telah mengusulkan undang-undang wajib untuk membatasi penggunaan media sosial. Menurutnya, Indonesia perlu belajar dari kebijakan negara-negara tersebut dan menyesuaikannya dengan kondisi sosial budaya yang ada di Tanah Air.
“Menimbang situasi darurat kejahatan siber (cybercrime) yang terus meningkat, seperti kasus predator online, penipuan digital, hingga penyalahgunaan data pribadi menjadi ancaman nyata yang harus segera diantisipasi. Karena itu, kebijakan ini harus segera diimplementasikan dengan pendekatan yang komprehensif dan strategis,” tegas Amelia.
Dalam konteks itu, Amelia sudah pernah menyampaikan secara langsung dalam RDP Komisi I DPR dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Dewan Pers pada 18 November 2023. Intinya, KPI perlu diperkuat secara kelembagaan. Penguatan mencakup perluasan kewenangan KPI untuk mengawasi konten digital dan media sosial.
Amelia menegaskan pentingnya KPI menyusun panduan khusus dalam pengawasan konten digital, termasuk pengawasan terhadap influencer yang berpotensi menyebarkan konten negatif atau terlibat dalam politik praktis.
“Selain itu, KPI juga perlu membangun kerja sama strategis dengan platform digital seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan TikTok untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan konten,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Sebagai alternatif, pembentukan lembaga baru yang khusus menangani pengawasan konten digital dan keamanan ruang siber juga perlu dipertimbangkan jika KPI tidak dikuatkan fungsi dan kewenangannya.
“Lembaga ini harus didukung oleh dasar hukum yang kuat, yaitu undang-undang baru yang memberikan kewenangan penuh dalam pengawasan, penindakan, dan sanksi terhadap pelanggaran di ruang digital,” ujarnya.
Lebih lanjut Amelia menekankan, pembatasan tidak boleh hanya bersifat represif. Pemerintah perlu mengimbanginya dengan edukasi literasi digital yang masif bagi anak-anak, orangtua, dan masyarakat. Pengawasan dan pengaturan yang efektif harus disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk platform digital, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil.
Lebih lanjut disebutkan, perlu penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam penanganan kejahatan siber yang menyasar anak-anak. Selain itu, mekanisme pelaporan dan penanganan kasus harus lebih mudah diakses dan responsif.
“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif di Indonesia,” tukas Amelia.

















Discussion about this post