Suaranusantara.com- Besok Kamis 13 Februari 2025 adalah hari yang paling dinantikan oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto terkait kasus hukum yang kini tengah menjeratnya atas kasus Harun Masiku.
Sebab, pada besok Kamis sidang praperadilan akan membacakan putusan terkait nasib Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan sebagai bentuk melawan KPK atas penetapan dirinya menjadi tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Hasto selaku pemohon mengajukan gugatan praperadilan atas KPK sebagai termohon.
Dan sidang praperadilan sudah digelar sebanyak tiga kali. Dan besok Kamis merupakan sidang ke empat yang menjadi babak penentuan nasib Hasto.
Nasibnya akan ditentukan besok, Hasto mengatakan bahwa dia mendapat pesan khusus dari Ketum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Mulanya kata Hasto, Megawati membaca pernyataan Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat pengukuhan sebagai guru besar di Universitas Airlangga.
Sunarto, dalam kesempatan itu menyebut hakim tak boleh membuat keputusan berdasarkan bukti formil dan materil saja. Dialektika, suasana kebatinan, dan aspek kemanusiaan juga harus dijadikan pertimbangan.
Menurut Hasto, dengan melihat hal tersebut maka masih ada secercah harapan untuknya bisa menangi sidang praperadilan melawan KPK.
“Bu Mega (Megawati) memanggil saya waktu itu, ‘ini ada secercah harapan, bagaimana keadilan yang hakiki, karena setiap hakim mengambil keputusan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Kuasa’,” ujar Hasto di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu 12 Februari 2025.
Kata Hasto, Sunarto dalam pidato di pengukuhan sebagai guru besar juga menyebut tugas hakim menemukan keadilan tidak sekadar kontekstual.
Oleh karena itu, Hasto mengaku akan tetap menghormati putusan hakim praperadilan di PN Jaksel dengan pihak tergugat KPK.
“Apa pun keputusannya kami hormati kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu,” kata dia.
Terkait sidang praperadilan yang diajukannya, Hasto menyebut berbagai fakta dan keterangan ahli menyimpulkan terjadi pelanggaran dalam penetapan tersangka terhadap alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu sebagai tersangka oleh KPK.
“Ada ahli yang kemudian menyimpulkan bahwa ini saya ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan baru proses yang lain dilakukan, banyak juga saksi terintimidasi, tetapi sekali lagi kami serahkan kepada putusan hakim apa pun keputusannya kami akan taati sepenuhnya,” pungkasnya.
Discussion about this post