Jakarta – Pengusaha Batubara John M Palinggi meminta agar Komisi VII DPR RI dapat segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 yang menyebut faba atau limbah hasil pembakaran batu bara merupakan limbah B3 dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.
Menurutnya limbah pembakaran batu bara justru masih terdapat manfaatnya.
“Kami meminta agar DPR dapat meninjau kembali dan mencabut peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3 yang menempatkan limbah pembakaran batubara sebagai barang berbahaya dan beracun. Karena ini sangat merugikan para pelaku usaha batu bara” kata john saat di temui gedung dpr, senayan, jakarta (25/9/2018).
Selain itu john juga mengharapkan agar DPR RI dapat memberikan perlindungan kepada para pengusaha batubara dari adanya usaha pihak luar yang ingin melakukan persaingan usaha yang tidak sehat dengan menghalalkan segala cara.
“Saya yakin bahwa ada pihak luar baik dalam negeri maupun luar negeri yang ingin mematikan usaha batu bara. Ini jelas berbanding terbalik dengan keinginan pemerintah yang ingin sekali membangun PLTU dengan menggunakan batu bara. ini ada apa?” jelasnya.
Dirinya juga mengharapkan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dapat menegakkan hukum lingkungan dengan adil. “Tegakkan dengan adil dan bijak secara menyeluruh dan mempertimbangkan asas manfaat,” tandasnya. (rokhim/nji)