Suaranusantara.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan paksa di Kantor Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), Jakarta Pusat dan Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/3/2024)
Hal ini buntut dari perkara dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif yang dilakukan kedua perusahaan itu pada tahun anggaran 2019, dimana mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Masih berlangsung penggeledahan di dua lokasi berbeda,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri.
Selain itu, Ali juga menjelaskan bahwa tim penyidik lembaga antikorupsi itu juga telah menggeledah lima lokasi di Jakarta terkait perkara demikian.
Adapun lokasi yang digeledah yakni dua rumah kediaman yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur dan satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Kemudian, satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan serta salah satu unit tempat tinggal yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing. Atas temuan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan untuk menganalisis temuan barang bukti tersebut.
Ali kemudian mengatakan bahwa pihak KPK belum bisa menggungkapkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka, karena saat ini masih proses pengumpulan bukti.
“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup. Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal,” imbuhnya.
Discussion about this post