Jakarta-SuaraNusantara
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengimbau unjuk rasa besar atau aksi Bela Islam III yang digagas Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) pada 2 Desember mendatang tidak menggunakan kawasan protokol, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
“Undang-undang jelas menyatakan tidak boleh, karena menganggu ketentraman masyarakat. Masyarakat nanti kena macet. Lakukan saja di tempat yang lebih layak, di Masjid Istiqlal ada, di lapangan Monas, banyak tempat yang tidak mengganggu,” ujarnya usai mengikuti Tabligh Akbar di Masjid Jami Al Riyadh di Jalan Kembang, Kwitang, Jakarta (Minggu, 20/11/2016).
Kapolri menjelaskan, aturan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 228/2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Pergub mengatur bahwa demonstrasi di ibu kota hanya boleh diselenggarakan di tiga lokasi yakni Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional.
Sebelumnya, Juru bicara FPI, Munarman, mengatakan aksi lanjutan pada 2 Desember 2016 digelar untuk merespons penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena Ahok tidak ditahan, GNPF MUI akan menggelar aksi bela Islam ketiga pada 2 Desember sebagai aksi damai dan doa untuk negeri,” kata Munarman di AQL Islamic Center, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Munarman menjelaskan aksi damai itu bakal dimulai dengan salat Jumat bersama. “Posisi imam dan khatib di bundaran Hotel Indonesia,” ujar dia sambil mengatakan 67 organisasi massa Islam bakal ikut dalam aksi tersebut.
Rencananya, kata dia, massa berkumpul dan melaksanakan Salat Jumat di sepanjang Jalan Sudirman sampai Jalan MH Thamrin, Jakarta. Munarman belum mengestimasi jumlah massa yang akan datang dalam aksi tersebut.
Di tempat terpisah, Koordinator Pemenangan Pemilu DPP Golkar Nusron Wahid, enggan menanggapi tuntutan agar Ahok ditahan. “Soal aksi itu urusan yang aksi. Tapi soal Ahok ditahan atau tidak, itu bukan domain kami tapi polisi,” ujar Nusron di kediaman Ketua Umum DPP PDIP Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Minggu (20/11/2016).
Nusron meyakini, penyidik tentu memiliki alasan kuat sebelum memutuskan untuk menahan Ahok atau tidak. Seperti diketahui, selain berstatus tersangka, Ahok juga dicegah tidak boleh keluar negeri.
“Banyak juga yang sudah tersangka enggak ditahan. Karena ada pertimbangan penyidik,” ujar anggota Tim Pemenangan Ahok-Djarot ini. (eka)