
Jakarta – SuaraNusantara
Warga yang masih belum memiliki e-KTP terbukti menjadi masalah paling banyak ditemukan saat pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta, 15 Februari lalu. Warga yang hanya punya Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP, banyak yang tak bisa menggunakan hak pilih.
Merespon persolan itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah berjanji akan segera menyelesaikan proses pencetakan blanko e-KTP sebelum hari pemungutan suara di putaran ke-2 Pilgub Jakarta, 19 April mendatang.
Saat ini kata Zudan, ada sebanyak 8 juta blanko e-KTP yang masih dalam tahap pelelangan di Unit Lembaga Pengadaan (ULP). “Masih lelang di ULP,” papar Zudan dalam pesan WhatsAapnya, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Zudan berharap, proses pencetakan blanko itu sudah bisa diselesaikan selambat-lambatnya, minggu ke-3 bulan Maret ini.
“Insya Allah bisa. Semoga Maret minggu ke-3 blanko tersedia,” harap Zudan.
Karenanya, Ketua Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menjamin penyelenggaraan Pilgub DKI putaran ke-2 nanti, tak akan ada lagi kasus warga pemilik hak suara yang tidak bisa menggunakan hak pilih.
Penulis: Hasbullah

















