Suaranusantara.com – Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan untuk membacakan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan PDIP ini mempersoalkan keputusan KPU yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan PDIP teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Pembacaan putusan akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB secara elektronik melalui e-court, sebagaimana dikutip pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Isi Gugatan PDIP
Dalam gugatan tersebut, PDIP meminta majelis hakim untuk tidak menerbitkan maupun melakukan tindakan administratif terkait pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap.
PDIP juga memohon agar majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa Keputusan KPU tersebut batal dan memerintahkan KPU untuk mencabutnya.
Lebih lanjut, PDIP menuntut agar pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dicoret dari status sebagai pasangan presiden dan wapres terpilih berdasarkan hasil perolehan suara terbanyak yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Nasib Gibran Sebagai Wapres Terpilih
Putusan majelis hakim PTUN Jakarta ini akan sangat menentukan nasib Gibran sebagai wapres terpilih.
Salah satu poin penting dalam petitum PDIP adalah permohonan kepada majelis hakim untuk memerintahkan KPU mencabut keputusan yang menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
“Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi petitum PDIP.
Hasil putusan ini akan menjadi penentu apakah Gibran Rakabuming Raka akan tetap menjabat sebagai wakil presiden terpilih atau tidak, tergantung pada keputusan majelis hakim PTUN Jakarta.
Discussion about this post