Suaranusantara.com – Hasto Kristiyanto masih berlanjut, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, memastikan bahwa upaya hukum yang ditempuh oleh Sekretaris Jenderal PDIP itu akan berlanjut.
Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang tidak menerima praperadilan yang diajukan oleh Hasto.
Ronny menegaskan bahwa putusan hakim tidak menolak atau mengabulkan gugatan praperadilan yang telah diajukan. “Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (13/2/2025).
Menurut Ronny, putusan hakim hanya menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima karena adanya ketidaksesuaian administratif.
Hal ini disebabkan oleh penggabungan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang berkaitan dengan dugaan suap dan Obstruction of Justice (OJ).
“Namun menurut kami, sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut,” jelasnya.
Ronny juga menambahkan bahwa pertimbangan hakim dalam keputusan ini belum menyentuh substansi utama, yaitu objek pengujian terhadap penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
Oleh karena itu, tim hukum PDIP akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru berdasarkan putusan tersebut.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap pada pendiriannya bahwa status Hasto sebagai tersangka dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku adalah sah dan sesuai aturan hukum.
Sikap ini ditegaskan KPK dalam sidang praperadilan pada Kamis, 6 Februari 2025. “Termohon berkesimpulan, semua dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tak benar dan keliru,” ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, dalam persidangan sebelumnya.
Dengan perkembangan ini, langkah hukum yang akan ditempuh oleh tim hukum PDIP dalam menanggapi putusan PN Jakarta Selatan masih dinantikan. Keputusan mereka akan menjadi bagian penting dalam dinamika hukum yang sedang berlangsung terkait kasus ini.
Discussion about this post