Kabupaten Tangerang – Jajaran Polres Kota Tangerang berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (7/5/2018).
Keduanya yakni T alias Bahir (23) dan J alias Juned (28) warga Kampung Ciminyak, Desa Ciminyak, Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, pelaku beraksi di Jalan Raya Serang KM 15 Kelurahan Telaga Sari Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Saat sedang dilakukan pengejaran, kami mendapatkan informasi bahwa ada pencurian sepeda motor di wilayah Polresta Tangerang, saat dilakukan penyelidikan ditemukanlah pelaku di wilayah Jasinga,” ujarnya, Jum’at (11/5/2018).
Polisi pun berhasil membekuk satu pelaku yakni J alias Juned. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukanlah satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Putih.
“Pelaku mengaku mencuri motor tersebut di wilayah Cikupa bersama temannya T alias Bahir yang berada di wilayah Bogor juga,” ujarnya.
Bahir pun berhasil ditangkap di kontrakannya di wilayah Bogor dan saat digeledah ditemukan satu unit motor Honda Vario 125 warna putih, tiga mata kunci leter T, satu bilah golok, satu gagang kunci leter T.
“Saat di perjalanan pelaku Bahir melakukan perlawanan hingga akan melukai petugas sehingga kita lakukan tindakan terukur dan terarah,” ujarnya.
Pelaku pun dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Akim/Nji)