Jakarta – SuaraNusantara
Negara menjamin keberadaan organisasi masyarakat (ormas) untuk hidup dan berkambang di Indonesia. Namun aktivitas Ormas tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan hal itu sebagai penegasan agar seluruh ormas yang ada, termasuk yang berlatar belakang agama selalu tunduk dan patuh terhadap UU yang berlaku.
“Ini masalah kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap organisasi masyarakat boleh hidup di Indonesia, tetapi harus taat pada undang-undang negara. Prinsipnya itu saja,” kata Tjahjo, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Menurut Tjahjo, selain mengikuti ajaran agama, organisasi masyarakat harus mengikuti ketentuan yang bersifat prinsip, yakni UUD 1945, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Mengikuti dan taat kepada ajaran agamanya, iya (boleh). Bagi ormas yang bermasyarakat dia harus taat kepada undang-undang, prinsip Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika. Itu harga mati,” kata Tjahjo.
Lebih jauh, bekas Sekjen PDI Perjuangan itu melanjutkan, bahwa keberadaan Ormas juga harus bermanfaat bagi masyarakat luas. Ia mencontohkan ormas yang bermanfaat, yakni organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
“Contohnya PWI, nah manfaatnya memberikan manfaat pendidikan politik, pemahaman informasi yang baik kepada masyarat,” tukas Tjahjo.
Penulis: Has