
Nias Selatan-SuaraNusantara
Pembunuhan atas Faoziduhu Nduru (47), warga Desa Hiliorodua Bawofarono Kecamatan Lahusa Nias Selatan, hingga kini belum tuntas diusut pihak Kepolisian Resort (Polres) Nias Selatan. Pasalnya, ada terduga pelaku pembunuhan diketahui masih bebas berkeliaran.
Faoziduhu Ndruru terjadi pada 21 Maret 2017 silam, terkait masalah sengketa tanah. Korban tewas setelah dikeroyok sekelompok orang. Satu di antara para pelaku diketahui berstatus pegawai negeri sipil. Saat ini baru 3 yang dijadikan sebagai tersangka dan 7 lainnya masih buron.
Terkait hal itu, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Telukdalam menggelar aksi solidaritas di halaman Mapolres Nias Selatan dan Kejaksanaan Negeri Nias Selatan pada Kamis (24/8/2017) kemarin.
Massa GMKI meminta Polres Nias Selatan segera menuntaskan pembunuhan atas Faoziduhu Ndruru. Selain itu mereka mempertanyakan dibebaskannya Demazatulo Laia, salah seorang tersangka pelaku pembunuhan.
Ketua GMKI Telukdalam, Sekedar Waruwu, mengancam bila pihak Polres Nias Selatan tidak bisa memberikan kepastian penuntasan pembunuhan ini, maka mereka akan melakukan aksi lagi saat Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw berkunjung ke Nias Selatan, Sabtu (26/8/2017) besok.
“Bila (tuntutan) tak digubris, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar ketika Bapak Kapoldasu datang ke Nias Selatan. Dan bila Polres Nias Selatan tak sanggup dan tidak berani mengungkap kasus pembunuhan Faoziduhu Ndruru, segera limpahkan (kasus ini) ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara,” tegas Sekedar Waruwu dalam orasinya.
Massa GMKI juga meminta Kejaksaan Negeri Nias Selatan bertanggungjawab atas pembebasan salah satu terduga pelaku pembunuhan Faoziduhu Ndruru. Mereka menduga pihak kejaksaan sengaja menghambat proses penyidikan dengan menolak berkas dan alat bukti yang ada.
Sementara itu, terkait dibebaskannya Demazatulo Laia, Wakapolres Nias Selatan Kompol Rahman Antero Purba menjelaskan Kejaksaan mengembalikan berkas karena masih P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dan menunggu putusan.
“Sampai sekarang tersangkanya sudah P21 dan telah kita limpahkan ke kejaksaan dan tahap 2. Kemudian ada tersangka lain yang kita tetapkan yang 7 orang, ada yang DPO, yang satu lagi sudah kita proses tapi kejaksaan mengembalikan. Sudah P19 dan menunggu putusan. Penyidik juga sudah berupaya agar kasus ini cepat terungkap,” jelas Antero kepada media, Kamis (24/8/2017)
Penulis: Wilson Loi